Pemerintah Ajukan Dana Transfer ke Daerah Rp761,1 Triliun

Rabu, 16 Agustus 2017 - 18:00 WIB
Pemerintah Ajukan Dana Transfer ke Daerah Rp761,1 Triliun
Pemerintah Ajukan Dana Transfer ke Daerah Rp761,1 Triliun
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp761,1 triliun. Sehingga, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terus dilakukan untuk mendorong efektivitas pendanaan pembangunan.

(Baca Juga: Belanja Negara dalam RAPBN 2018 Dipatok Rp2.204 Triliun)

Selain untuk mendukung kegiatan pemerintahan di daerah, anggaran tersebut akan dipertajam penggunaannya untuk mendanai program pembangunan yang menjadi prioritas nasional, terutama melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa.

"Anggaran transfer ke daerah dan dana desa utamanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antardaerah," kata dia di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, DAK fisik akan diarahkan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur layanan publik, afirmasi kepada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan transmigrasi.

Selain itu, dana desa akan lebih diperkuat pemanfaatannya agar dapat memperluas pembangunan di desa, baik sarana maupun prasarana, dengan berbasis kinerja. (Baca Juga: Nota Keuangan RAPBN 2018, Jokowi Target Ekonomi RI Tumbuh 5,4%).

Menurutnya, penguatan pengelolaan hubungan keuangan pusat dan daerah juga semakin ditingkatkan melalui bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah pada sekitar 200 kabupaten/kota sepanjang 2018.

"Dengan demikian, kesetaraan pemahaman dan keterampilan para pengelola keuangan daerah akan menciptakan harmonisasi keuangan pusat dan daerah," tuturnya.

Jokowi menilai, pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, memerlukan dukungan penuh dari semua pihak. Sehingga, setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan dengan efisien dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Korupsi dan pemborosan uang rakyat tidak boleh ditoleransi," tegas Jokowi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5621 seconds (0.1#10.140)